#PapuanLivesMatter
Oleh:
A. Danial S
Rasisme
Hukum di Papua
Seiring dengan tindakan rasisme hingga
pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Minneapolis terhadap masyarakat
berkulit hitam George Floyd di Amerika Serikat, perlawanan dengan tagar
#BlackLivesMatter menjadi pemantik pergerakan orang-orang di seluruh dunia termasuk di
Indonesia. Rasisme yang terjadi di Indonesia juga menjadi hal yang penting
untuk disorot terutama yang dilakukan terhadap masyarakat Papua. Bentuk-bentuk rasisme berupa penindasan masyarakat Papua Barat,
penangkapan sebagai tahanan politik (Tapol), hingga pemblokiran jaringan internet di Papua pada
bulan Agustus-September 2019 lalu. Sehingga isu ini menjadi penting untuk kita
angkat dengan tagar #PapuanLivesMatter. Baru-baru ini kita mendapat kabar kawan
kita di Papua yang juga menjadi mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih didakwa pasal makar dan dituntut 10 tahun penjara, padahal beliau memiliki hak untuk melakukan
kebebasan berekspresi dan berpendapat atas apa yang diutarakannya.
Menurut pendapat Sayang, selaku mantan napol, puluhan tahun
Indonesia merdeka dan Papua ada di dalam bingkai NKRI, namun Indonesia gagal
meng-Indonesiakan warga papua. Hanya bisa mencintai tanahnya saja, tetapi masih
belum bisa menghargai warga Papua sebagai manusia/bagian dari Indonesia. Jika kita melihat kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kasalan, Surabaya pada Agustus 2019 lalu, kasus rasisme yang sangat disayangkan ini melibatkan politisi, ormas, bahkan aparat negara. Dampak dari kerusuhan di Surabaya ini kemudian memicu gejolak yang terjadi di Papua, dan Papua Barat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang dilakukan oleh ormas dan oknum aparat terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya, Semarang, dalam beberapa waktu terakhir. Kemudian aksi unjuk rasa/demo dilakukan pada tanggal 19, 29 Agustus
2019 lalu yang dikoordinir oleh saudara Ferry Kombo, bersama BEM se-Kota Jayapura, dan kelompok Cipayung Plus, sehingga banyak melibatkan aksi massa.
Menurut penuturan pengacara HAM Papua bung
Gustaf Kawer, demo tersebut intinya adalah menentang rasisme dan bukanlah sebuah
makar. Ferry Kombo yang terlibat saat demo pada tanggal 19 Agustus berlangsung
dengan aman, tidak ada tindakan anarkis, dan tidak ada tindakan makar pada saat
itu. Kemudian setelah itu ada demo ke-dua yang terjadi pada tanggal 29 Agustus,
pada demo jilid dua tersebut adanya tindakan-tindakan pengrusakan dan
pembakaran tetapi dilakukan diluar kelompok BEM atau kelompok mahasiswa pada
saat itu.
Setelah itu polisi melakukan tindakan
hukum terhadap mereka yang diluar dari penegakan yang seharusnya. Ferry Kombo,
bersama teman-teman BEM sekitar 5 orang, dan juga ada rekan lain 2 orang ditangkap
dengan tuduhan pasal makar. Penangkapan ini menurut bung Gustaf selaku pengacara
adalah cacat hukum, karena penangkapan tanpa adanya surat perintah penangkapan,
dan penahanan. Selanjutnya para tapol Papua dibawa ke Kalimantan dan di proses hukum disana dengan alasan
keamanan.
Proses hukum berjalan sangat tidak fair
bagi para tapol karena kesempatan mereka dalam proses persidangan bagaimana mereka membela diri dipersempit
oleh hakim, banyak hak-hak untuk bertanya tidak diperhatikan oleh hakim dan
jaksa. Gustaf menilai para saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa
membuktikan tuduhan makar. Sebaliknya, saksi
fakta menjelaskan demo ini adalah antirasis, tetapi jaksa tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Berikut tuntutan jaksa terhadap 7 tahanan politik Papua di Balikpapan, Kalimantan
Timur: Ferry Kombo (10 th), Alexander Gobay (10 th), Hengky Hilapok
(5 th), Irwanus Urobmabin (5 th), Buchtar Tabuni (17 th), Stevanus Itlay (15
th), Agus Kossay (15 th). Tuntutan yang luar biasa dan spektakuler bagi saya.
Tidak bisa semua proses ketika warga Papua menyuarakan anti rasisme yang terjadi di
tanah papua dapat serta merta dilabeli dengan tindakan makar. Bukankah itu sama saja seperti
pembunuhan karakter? Ketika menyuarakan anti rasisme, menuntut keadilan,
menyampaikan fakta, tidak langsung dikaitkan dengan peristiwa pada hari itu
tetapi label makar sudah langsung ada di depan mata. Pada akhirnya akan selalu
digiring ke arah makar dan penangkapan. Tetapi inilah fakta yang terjadi,
sekuat apapun mereka menunjukkan rasa nasionalismenya tetapi tidak akan
dianggap oleh negara. Indonesia harus bisa membedakan mana pihak yang melakukan kerusuhan dan pihak/aktivis yang menyuarakan anti rasisme. Kita bisa belajar dari Amerika,
bagaimana media bisa langsung meliput wajah-wajah para pelaku, meliput
identitas dari pelaku sehingga bisa diketahui oleh orang umum, dan salah satu
media juga meliput proses permohonan maaf yang dilakukan oleh pihak kepolisian
didepan masa aksi.
Tragedi yang terjadi di AS adalah tip
of the iceberg dari apa yang sekarang sedang terjadi. Isu rasialisme itu ada
dimana-mana, termasuk Indonesia. Tragedi George Floyd ini menjadi pemantik pergerakan masyarakat di seluruh dunia, bahwa tidak boleh ada lagi orang yang
diperlakukan berbeda hanya karena perbedaan warna kulit, etnis, dan lain-lain.
Tragedi George Floyd menjadi pembuka mata masyarakat bahwa isu ini sangat diperjuangkan
karena menjadi masalah hampir di seluruh dunia dan sudah lama. Kemudian apa yang bisa kita lakukan? Yang pertama jangan bosan untuk mengawal/menyuarakan campaign ini. Mungkin kita tidak terdampak secara
langsung, tapi untuk mereka yang sedang
berjuang, campaign ini adalah soal hidup dan mati. Kalau kemana-mana kalian lihat ada
gerakan ini, artinya kalian follow
orang yang benar. Kedua amplify their
messages, ketika kamu lihat ada pesan yang ter-confirm kebenarannya,
pelajari, kalau bisa disebarin. Saya mengerti memakai platform untuk berbicara
hal ini belum tentu bisa dilakukan semua orang, itu hak kamu, tetapi setidaknya
jangan tidak mau tahu/peduli. Ignorance is
luxury anybody should not afford. Kalian pun juga bisa membawa obrolan
terkait hal ini ke temen tongkrongan dengan ngopi santuy, sehingga pesannya
bisa sampai ke persekutuanmu.
Rasisme mungkin sudah mendarah daging pada kita, dan kita harus belajar menghapusnya. Tulisan ini saya tutup dengan kutipan
kalimat; When exposing a crime is treated
as committing a crime, you are being ruled by criminals. –Edward Snowden
mantap 👍
BalasHapusInfonya bermanfaat gan ��
BalasHapus👍
BalasHapus