#PapuanLivesMatter


Oleh: A. Danial S

Rasisme Hukum di Papua


Seiring dengan tindakan rasisme hingga pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Minneapolis terhadap masyarakat berkulit hitam George Floyd di Amerika Serikat, perlawanan dengan tagar #BlackLivesMatter menjadi pemantik pergerakan orang-orang di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Rasisme yang terjadi di Indonesia juga menjadi hal yang penting untuk disorot terutama yang dilakukan terhadap masyarakat Papua. Bentuk-bentuk rasisme berupa penindasan masyarakat Papua Barat, penangkapan sebagai tahanan politik (Tapol), hingga pemblokiran jaringan internet di Papua pada bulan Agustus-September 2019 lalu. Sehingga isu ini menjadi penting untuk kita angkat dengan tagar #PapuanLivesMatter. Baru-baru ini kita mendapat kabar kawan kita di Papua yang juga menjadi mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih didakwa pasal makar dan dituntut 10 tahun penjara, padahal beliau memiliki hak untuk melakukan kebebasan berekspresi dan berpendapat atas apa yang diutarakannya.
Menurut pendapat Sayang, selaku mantan napol, puluhan tahun Indonesia merdeka dan Papua ada di dalam bingkai NKRI, namun Indonesia gagal meng-Indonesiakan warga papua. Hanya bisa mencintai tanahnya saja, tetapi masih belum bisa menghargai warga Papua sebagai manusia/bagian dari Indonesia. Jika kita melihat kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kasalan, Surabaya pada Agustus 2019 lalu, kasus rasisme yang sangat disayangkan ini melibatkan politisi, ormas, bahkan aparat negara. Dampak dari kerusuhan di Surabaya ini kemudian memicu gejolak yang terjadi di Papua, dan Papua Barat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang dilakukan oleh ormas dan oknum aparat terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya, Semarang, dalam beberapa waktu terakhir. Kemudian aksi unjuk rasa/demo dilakukan pada tanggal 19, 29 Agustus 2019 lalu yang dikoordinir oleh saudara Ferry Kombo, bersama BEM se-Kota Jayapura, dan kelompok Cipayung Plus, sehingga banyak melibatkan aksi massa.
Menurut penuturan pengacara HAM Papua bung Gustaf Kawer, demo tersebut intinya adalah menentang rasisme dan bukanlah sebuah makar. Ferry Kombo yang terlibat saat demo pada tanggal 19 Agustus berlangsung dengan aman, tidak ada tindakan anarkis, dan tidak ada tindakan makar pada saat itu. Kemudian setelah itu ada demo ke-dua yang terjadi pada tanggal 29 Agustus, pada demo jilid dua tersebut adanya tindakan-tindakan pengrusakan dan pembakaran tetapi dilakukan diluar kelompok BEM atau kelompok mahasiswa pada saat itu.
Setelah itu polisi melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang diluar dari penegakan yang seharusnya. Ferry Kombo, bersama teman-teman BEM sekitar 5 orang, dan juga ada rekan lain 2 orang ditangkap dengan tuduhan pasal makar. Penangkapan ini menurut bung Gustaf selaku pengacara adalah cacat hukum, karena penangkapan tanpa adanya surat perintah penangkapan, dan penahanan. Selanjutnya para tapol Papua dibawa ke Kalimantan dan di proses hukum disana dengan alasan keamanan.
Proses hukum berjalan sangat tidak fair bagi para tapol karena kesempatan mereka dalam proses persidangan bagaimana mereka membela diri dipersempit oleh hakim, banyak hak-hak untuk bertanya tidak diperhatikan oleh hakim dan jaksa. Gustaf menilai para saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan makar. Sebaliknya, saksi fakta menjelaskan demo ini adalah antirasis, tetapi jaksa tidak mempertimbangkan hal tersebut. Berikut tuntutan jaksa terhadap 7 tahanan politik Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur: Ferry Kombo (10 th), Alexander Gobay (10 th), Hengky Hilapok (5 th), Irwanus Urobmabin (5 th), Buchtar Tabuni (17 th), Stevanus Itlay (15 th), Agus Kossay (15 th). Tuntutan yang luar biasa dan spektakuler bagi saya.
Tidak bisa semua proses ketika warga Papua menyuarakan anti rasisme yang terjadi di tanah papua dapat serta merta dilabeli dengan tindakan makar. Bukankah itu sama saja seperti pembunuhan karakter? Ketika menyuarakan anti rasisme, menuntut keadilan, menyampaikan fakta, tidak langsung dikaitkan dengan peristiwa pada hari itu tetapi label makar sudah langsung ada di depan mata. Pada akhirnya akan selalu digiring ke arah makar dan penangkapan. Tetapi inilah fakta yang terjadi, sekuat apapun mereka menunjukkan rasa nasionalismenya tetapi tidak akan dianggap oleh negara. Indonesia harus bisa membedakan mana pihak yang melakukan kerusuhan dan pihak/aktivis yang menyuarakan anti rasisme. Kita bisa belajar dari Amerika, bagaimana media bisa langsung meliput wajah-wajah para pelaku, meliput identitas dari pelaku sehingga bisa diketahui oleh orang umum, dan salah satu media juga meliput proses permohonan maaf yang dilakukan oleh pihak kepolisian didepan masa aksi.
Tragedi yang terjadi di AS adalah tip of the iceberg dari apa yang sekarang sedang terjadi. Isu rasialisme itu ada dimana-mana, termasuk Indonesia. Tragedi George Floyd ini menjadi pemantik pergerakan masyarakat di seluruh dunia, bahwa tidak boleh ada lagi orang yang diperlakukan berbeda hanya karena perbedaan warna kulit, etnis, dan lain-lain. Tragedi George Floyd menjadi pembuka mata masyarakat bahwa isu ini sangat diperjuangkan karena menjadi masalah hampir di seluruh dunia dan sudah lama. Kemudian apa yang bisa kita lakukan? Yang pertama jangan bosan untuk mengawal/menyuarakan campaign ini. Mungkin kita tidak terdampak secara langsung, tapi untuk mereka yang sedang berjuang, campaign ini adalah soal hidup dan mati. Kalau kemana-mana kalian lihat ada gerakan ini, artinya kalian follow orang yang benar. Kedua amplify their messages, ketika kamu lihat ada pesan yang ter-confirm kebenarannya, pelajari, kalau bisa disebarin. Saya mengerti memakai platform untuk berbicara hal ini belum tentu bisa dilakukan semua orang, itu hak kamu, tetapi setidaknya jangan tidak mau tahu/peduli. Ignorance is luxury anybody should not afford. Kalian pun juga bisa membawa obrolan terkait hal ini ke temen tongkrongan dengan ngopi santuy, sehingga pesannya bisa sampai ke persekutuanmu.
Rasisme mungkin sudah mendarah daging pada kita, dan kita harus belajar menghapusnya. Tulisan ini saya tutup dengan kutipan kalimat; When exposing a crime is treated as committing a crime, you are being ruled by criminals. –Edward Snowden

Komentar

Posting Komentar